Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (8) Pasal 14 diubah; 2. Kentuan Pasal 51 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6); 3. Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat