Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Rehabilitasi; Tim Terpadu; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat