TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAB KERJA, TEMPAT BERTUGAS, DAN KELANGKAAN PROFESI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Bebab Kerja, Tempat Bertugas, dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran
dalam pemberian tambahan penghasllan kepada
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kemball
Peraruran Bupati Namer 70 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan PegawaJ Negeri Sipil
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan
Kelangkaao Profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipll
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan
Kelangkaan Profesi;
- Undang-Undang Namer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Namer 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahuo 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati jepara nomor 70 tahun 2016 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan bebab kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- 8 hlm.
|