Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 10 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pedoman Umum dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pedoman Umum dan Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan