pENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/No. 46 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap
pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Uaaha Daerah; bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga maka besamya tarif
retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah sebagaimana dimakaud pada huruf a, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, tarif retribusi akan ditinjau ulang setidaknya setiap 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan ulang tersebut dilakukan untuk menetapkan besarnya tarif retribusi melalui Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimuat pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 3 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
- 4 hlm
|