PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/No. 41 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap
pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum; bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga, maka besamya tarif
retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah sebegaimana dimaksud pada hurul a, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan peninjauan
kembali; bahwa seeuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (5) dan
ayat (6} Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum, besamya tarif retribusi
pelayanan parkir ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan peninjuan kembeli besarnya tarif
Retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapktan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jatan
Umum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pcraturan Daerah Kabupaten Putworejo Nornor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jatan
Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- 3 hlm
|