Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dengan sistematika; Ketentuan umum; Kewenangan Pengelolaan Keuangan Negara; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan;dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat