pencabutan-perda-pengikatan dana anggaran pembangunan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2013 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan ditegaskan bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dapat
dilaksanakan dan adanya kejelasan rumusan;
b. bahwa sehubungan tidak adanya kepastian dan tidak
terpenuhinya sumber dana anggaran pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan pada ruas-ruas jalan di
Kabupaten Blora, maka pembangunan infrastruktur
jalandanjembatandimaksud tidak dapat dilaksanakan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencabutan Perda Kab Blora No 17 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|