SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IJIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah
pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan,
yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha
peningkatan produksi pangan, merusak kelestarian
Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup, serta
menindaklanjuti ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Jepara Tahun 2011-2031 maka perlu mengatur
perizinannya; bahwa Keputusan Bupati Jepara Nomor 591/2019
Tahun 2002 tentang Tata Cara Permohonan Izin
Perubahan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian, sudah
tidak sesuai dengan dinamika pengaturan,
penggunaan, peruntukan dan pengendalian lahan
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat Dan Tata
Cara Permohonan lzin Perubahan Penggunaan Tanah
Pertanian Ke Non Pertanian di Kabupaten Jepara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 56/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabuparen Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2012;
- Peraturan bupati (perbup) tentang syarat dan tata cara permohonan ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 10 hlm.
|