STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka mernberikan kepastian hukum bagi
Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada anak dan
perempuan maka perlu disusun standar operasional prosedur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bahwa
mekanisme kerja dan standar operasional prosedur
penyelenggaraan terpadu ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan
Anak dan Perempuan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 l 1/HUK/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan bupati (perbup) tentang standar operasional prosedur penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 15 hlm.
|