SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara
dapat berjalan efektif, efisien, tertib dan transparan
dan mencerminkan keadilan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
disusun peraturan yang mengatur mengenal
transaksi keuangan; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun
2017 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
910/ 1867 /SJ tentang lmplementasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota,
maka perlu adanya Peraturan Bupati yang
mengatur mengenai sistem pembayaran non tunai
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Namor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang sistem pembayaran non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 9 hlm.
|