Pada Dinas-Dinas Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pada Badan-Badan Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD dan UPTB dipimpin oleh Kepala UPTB. UPTD dan UPTB mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat