RENCANA STRATEGIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2018-2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Jepara pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, maka perlu adanya acuan/pedoman dan tolok ukur pertanggung jawaban Direktur RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara dalam bentuk Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit; bahwa untuk melaksanakan Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu disusun rencana strategis bisnis RSU RA Kartini sebagai BLUD; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2018-2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2010; Keputusan Bupati Jepara Nomor 445/328 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Strategis Bisnis (RSB) Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2018-2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- 4 halaman
|