TUNJANGAN PERUMAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kepada Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan; bahwa berdasarkan penilaian dari Pihak Apraisial Independen yang menghasilkan besaran harga sewa rumah sesuai standar untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara, maka perlu menentukan kesesuaian besaran tersebut dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Bentuk dan Besaran Tunjangan Perumahan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 dicabut.
- 5 halaman
|