PELAYANAN RAWAT INAP KELAS III
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Inap Kelas III yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Jepara khususnya pelayanan rawar inap kelas III bagi masyarakat yang belum rnemiliki kartu kepesertaan JKN-KIS, maka perlu adanya perlindungan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan dalam upaya memberikan pemahaman tentang pelayanan rawat inap kelas III kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, rnaka perlu diatur teknis pelayanan rawat inap kelas UI yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan buruf b. maka perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat lnap Kelas Ill yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraluran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat lnap Kelas Ill yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 19 halaman
|