PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/No. 20 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa setiap pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah dapat dimutasi tugas dan/atau
lokasi antar unit kerja dalam l (satu) Perangkat
Daerah, antar-Perangkat Daerah, antar-Pemerintah
Daerah at.au antar-Pemerintah Daerah dengan
Instansi Pusat; bahwa dalam rangka meningkatkan tertib
administra.si mutasi pegawai negeri sipil di
lingkun.gan Pemerintah Kabupaten Purworcjo serta
untulc kelancaran pelakaanaan penempatan pegawai
negeri sipil sesuai dengan kebutuhan Pemerint.ah
Kabupaten Purworejo, perlu diausun, ditetapkan
dan diterapkannya pedoman mutasi pegawai negeri
di lingkungan Pemerinrah Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarka» pertimbangan ~bagaimana
dimaksud pada huruf a. dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonetria Tahun 1945; Undang-Undan.g Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 20 hlm
|