Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kewenangan Penghapusan Bab IV Kriteria Piutang Dapat Dihapuskan Bab V Penyelesaian Piutang Bab VI Tata Cara Penhapusan Piutang Daerah Bab VII Penghapusan Piutang Melalui Bupati Bab VIII Pencatatan Penghapusan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat