ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Jepara Tahun 2017 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman, Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, serta dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, dan berkelanjutan perlu clisusun Road Map Reformasi Birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Jepara Tahun 2017-2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Uodang Nomor 31 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tabun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasl Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Ruang Lingkup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 62 halaman
|