Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 62 Tahun 2017

Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Ijin Lokasi di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek Izin Lokasi Bab III Jangka Waktu Izin Lokasi Bab IV Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin Lokasi Bab V Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 62 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Ijin Lokasi di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.62
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Jepara Nomor 590/618 Tabun 2000 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Lokasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan