Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antar lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jenis pakaian dinas; model pakaian dinas; penggunaan pakaian dinas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat