apbd - pendapatan sisa perhitungan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendapatan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK: |
- bahwa Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomer 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peratuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peratuan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2002.
- 6 hlm
|