retribusi-pemakaian kekayaan daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2013 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi yang merupakan kewenangan daerah dan pelaksanaan pungutannya harus didasarkan pada Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 9 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku
- 17 hlm
|