Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari VI Bab, 37 Pasal, dengan struktur sebagai berikut: 1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Kelembagaan: 3. Bab III Prosedur Kerja; 4. Bab IV Pengelompokan Fungsi Pelayanan; 5. Bab V Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 6. Bab Vi Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat