Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran yaitu dalam Romawi II ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf AE jenis perincian Pekerjaan, Menambah Ketentuan dalam Standar Satuan Biaya Pemeliharaan, perubahan Ketentuan dalam Romawi I. STANDAR BIAYA UMUM huruf B. Biaya Perjalanan Dinas, angka 3. Uang Representasi Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara, Ketentuan dalam Romawi I. STANDAR BIAYA UMUM huruf B. Biaya Perjalanan Dinas, angka 3. Uang Representasi Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara, Menambah ketentuan dalam Keterangan I. STANDAR BIAYA KHUSUS huruf Y. Honor/Uang Saku Pelatih dan Atlit
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat