ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kclancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya standar pelayanan publik;
b. bahwa dengan diterapkannya Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang NOmor 14 F Tahun 2005 tentang Standar Pelaksanaan Pelayanan Publik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungen hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Satndar Pelayanan Publik Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang;
- UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 20111, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 54 Tahun 2000, PP Nomor 71 Tahun 2001, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007,PP Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009,Peraturan Mcnteri Negara Lingkurigan Tlidup Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Pcraturan Mcntcri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012,Perda Provinsi Jateng Nomor 5
Tahun 2007, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
|