TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ranggungjawab sosial perusahaan di kabupaten Jepara untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjuran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu adanya Iembaga yang berperan dalam koorclinasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai kornite tanggungjawab sosial perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pe:raturan Bupati tenrang Komite Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Fungsi
Bab IV Perencanaan
Bab V Fasilitasi
Bab VI Koordinasi
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Biaya
Bab IX Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
- 8 halaman
|