Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2016

Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pegawai Bab III Penerimaan Bab IV Penghasilan Bab V Izin Kerja Bab VI Pemberhentian Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.35
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupari Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA. Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD}

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan