PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERl SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 190 Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pola Tata Ketola RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara perlu pengaturan terhadap Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009 ;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pegawai
Bab III Penerimaan
Bab IV Penghasilan
Bab V Izin Kerja
Bab VI Pemberhentian
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
- Peraturan Bupari Jepara Nomor 12 Tahun 2010 dicabut.
- 7 halaman
|