KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2015/No. 59 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Purworejo berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah; bahwa untuk memberikan acuan, sasaran dan prioritas dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun, menetapkan dan menerapkan kebijakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 71 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 4 hlm
|