ADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/No. 42 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip keuangan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2012
tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya perubahan retensi atau jangk awaktu
simpan arsip keuangan, maka jadwal retensi arsip
keuangan sebagaimana ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tersebut pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan
memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor: P.JRA/226/2013,
tanggal 24 Oktober 2013 perihal Persetujuan Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
- 23
|