Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 115 Tahun 2021

Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prinsip Umum Sewa, Subjek Pelaksana Sewa, Objek Sewa, Masa Sewa, Penetapan Tarif Sewa, Prosedur Sewa, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Ganti Rugi Dan Denda, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
BD 2021/115
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan