Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD Tahun 2016/No.125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui swakelola; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan swakelola agar dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara swakelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Swakelola di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang merupakan pedoman pelaksanaan Swakelola bagi Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- 127 halaman
|