Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1), perubahan ketentuan Pasal 6, ketentuan Bab III diantara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian baru yakni bagian kedua A dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 6A, perubahan ketentuan bagian keduabelas Penatausahaan Keuangan dan Tarif Layanan, perubahan ketentuan bagian ketigabelas pengelolaan Sumber Daya Lain, perubahan ketentuan bagian keempatbelas pengelolaan lingkungan Rumah Sakit, perubahan ketentuan keempatbelas Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit, perubahan ketentan bagian kelimabelas pembinaan dan pengawasan, perubahan ketentuan bagian keenambelas evaluasi dan penilaian kinerja dalam Sistem Akuntansi, perubahan ketentuan Pasal 41,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat