Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipi satu angka yaitu angka 7a ditambah satu angka yaitu angka 12 baru; Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), diubah dan ditambah 4 (empat) ayat yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dihapus,dan ayat (2) dan ayat (4) diubah; perubahan Ketentuan Pasal 4; perubahan Ketentuan Pasal 5; perubahan Ketentuan Pasal 5; perubahan Ketentuan Pasal 6; perubahan Ketentuan Pasal 7; perubahan Ketentuan Pasal 8; perubahan Ketentuan Pasal 9; perubahan Ketentuan Pasal 10; perubahan Ketentuan Pasal 11; perubahan Ketentuan Pasal 12; perubahan Ketentuan pada Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat