Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 6, dan angka 8 diubah, setelah angka 16 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 17; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipi 1 (satu) bab yaitu BAB IXA dan diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipi 2 (dua) pasal yaitu Pasal 37A dan Pasal 38B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat