Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pemanfaatan Bangunan Bab V Tata Cara dan Persyaratan Calon Penhuni Rusunawa Bab VI Prinsip Penetapan, Struktur dan Beserta Tarif Bab VII Pengelolaan Keuangan, Pelaporan Bab VIII Pengelola Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat