Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 222 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan Dan Serah Terima, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
222
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
BD 2021/222
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan