Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 69 Tahun 2017

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman Bab IV Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman Bab V Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VI Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 69 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.69
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan