Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman Bab IV Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Permukiman Bab V Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VI Pencatatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat