Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Bab III Nilai-Nilai Pembentukan Karakter Bab IV Pengembangan Pendidikan Karakter Bab V Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Bab VI Kerjasama dan Kemitraan Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat