Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2017

Pendidikan Karakter Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal Bagi Masyarakat Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Bab III Nilai-Nilai Pembentukan Karakter Bab IV Pengembangan Pendidikan Karakter Bab V Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Bab VI Kerjasama dan Kemitraan Bab VII Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal Bagi Masyarakat Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.55
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan