Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Pengelolaan Dana Desa Bab III Pengelolaan Dana Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Penyaluran Dana Desa Bab VI Pelaporan Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat