Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 41 Tahun 2008

Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak, Kewajiban dan Larangan Pegawai Bab III Formasi Pegawai Bab IV Pengadaan Pegawai Bab V Kepangkatan Bab VI Penghasilan Pegawai Bab VII Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Dalam dan Dari Jabatan Struktural Bab VIII Cuti Pegawai Bab IX Disiplin Pegawai Bab X Pemberhentian Pegawai Bab XI Pensiun Pegawai Bab XII Bantuan dan Penghargaan Pegawai Bab XIII Tunjangan Ganti Rugi Bab XIV Ketentuan Lain-lain Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 41 Tahun 2008 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Desember 2008
Sumber
BD Tahun 2018/No.41
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan