Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengenaan Tarif Bab III Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besarnya Tarif Bab IV Besaran Tarif Bab V Saat tarif Terutang Bab VI Penetapan Besaran Tarif Terutang Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Perawatan Pasien Yang Berstatus Sebagai Tahanan Negara atau Narapidana Bab IX Instalasi Farmasi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat