Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 95 Tahun 2010

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengenaan Tarif Bab III Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besarnya Tarif Bab IV Besaran Tarif Bab V Saat tarif Terutang Bab VI Penetapan Besaran Tarif Terutang Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Perawatan Pasien Yang Berstatus Sebagai Tahanan Negara atau Narapidana Bab IX Instalasi Farmasi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 95 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD Tahun 2010/No.95
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan