Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 94 Tahun 2010

Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Bisnis dan Anggaran Bab III DPA-BLUD Bab IV Revisi Bab V Pengelolaan Kas Bab VI Pengelolaan Piutang Bab VII Pengelolaan Utang Bab VIII Investasi Bab IX Kerjasama Bab X Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab XI Pengelolaan Barang Bab XII Surplus dan Defisit Anggaran Bab XIII Penyelesaian Kerugian Bab XIV Penatausahaan Bab XV Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 94 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD Tahun 2010/No.94
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan