Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Sasaran Bab III Prinsip Penyelenggaraan Bab IV Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bab VI Tata Laksana Pendanaan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat