Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bab III Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayara, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab IV Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab V Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VI Surat Tagihan Retribusi Daerah Bab VII Tata Cara Penagihan Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat