Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 64 Tahun 2011

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bab III Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayara, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab IV Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab V Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab VI Surat Tagihan Retribusi Daerah Bab VII Tata Cara Penagihan Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 64 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan