SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA TERINTEGRASI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No. 34 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Terintegrasi (Integrated Disaster Management System) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu diatur sistem penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam sistem penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dalam penanggulangan bencana antar stakeholder baik itu unsur pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. perlu pedoman implementasi penanggulangan bencana terintegrasi khususnya pada saat terjadi bencana (tanggap darurat); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanggulangan Bencana Terintegrasi (Integrated Disaster Management System) di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo. Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Terintegrasi (Integrated Disaster Management System) di Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 17 hlm
|