RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No. 33 Seri E Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2015-2019
ABSTRAK: |
- bahwa air minum dan sanitasi yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Purworejo di bidang air minum dan sanitasi, serta guna terwujudnya pencapaian target akses universal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu pemuatan kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan dalam bentuk rencana aksi daerah bidang air minum dan penyehatan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2015-2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2015-2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 7 hlm
|