Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan pitang pajak yang sudah kadaluarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan dan pengawasan,pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/No.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan