Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan pitang pajak yang sudah kadaluarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan dan pengawasan,pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat