ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dalam pelaksanaan operasionalnya dapat berjalan secara
efektif, efisien dan optimal, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikora Semarang Nnmor 188.3/450 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel untuk disesuaikan dengan peraturan dimaksud:
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka pertu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang Uridung Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undung Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992, PP Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pcrnerintah Numur 27 Tahun 1983, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perpres Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nornor 11 'Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup
|