ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan SKPD sebagai Pengelola Hibah dan Bantuan 8osial dan adanya Pemberian Bantuan Sosial kepada rnasyarakat yang 'terkena Musibah Bencana, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelakaanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bnhwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersurnber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nornor 8 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undung Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 24 Tnhtrn 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemcrintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Semarang Nornor 20 Tahun 2012
- Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pclaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yaitu tentang SKPD pengelola hibah dan / atau Bantuan Sosial, proposal permohonan bantuan sosial dan Lampiran VI.
|