Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, perubahan ketentuan Pasal 17, diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A, ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 27 A, perubahan ketentuan Pasal 28, perubahan ketentuan Pasal 30 ayat (2), diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IXA,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD Tahun 2012 No.43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 8B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan